H. Jamri Klaim Lahan Terdampak Tol Batakan–Manggar Belum Dibayar, Singgung Sengketa Dokumen dan Izin Prinsip

Oleh Jumat, 31 Juli 2026 - 22:32 WIB

BALIKPAPAN, KaltimRAYA.com – Pemilik lahan di kawasan Batakan–Manggar, H. Jamri, mengaku hingga kini masih menunggu penyelesaian pembayaran ganti rugi atas sebagian lahannya yang terdampak proyek jalan tol Batakan–Manggar, Balikpapan Timur, Kaltim.

Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di kawasan pembangunan Tol Balikpapan, Jumat (31/7/2026).

Menurut Jamri, sekitar lebih dari 10 hektare lahannya terdampak pembangunan jalan tol. Namun, ia menyebut proses pembayaran ganti rugi terhadap lahan tersebut belum tuntas.


“Yang kena sekitar lebih 10 hektare, tapi sampai sekarang belum dibayar. Masih ada,” ujar Jamri.

Selain menyoroti proses pembayaran, Jamri juga mengungkap kembali sengketa kepemilikan lahan yang menurutnya telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Ia menyebut pihaknya telah lebih dahulu mengantongi izin prinsip dibanding pihak lain yang mengklaim kawasan tersebut.

“Saya yang lebih dulu memiliki izin prinsip, tahun 2012 dengan luas sekitar 44 hektare. Sedangkan mereka baru tahun 2016,” katanya.

Jamri menilai perbedaan waktu penerbitan izin prinsip tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa lahan.


“Saya lebih dulu empat tahun. Lokasi itu duluan yang saya mohonkan,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Jamri juga menyinggung nama seseorang berinisial Nasar Kuliling yang menurutnya pernah tersangkut persoalan hukum. Ia memperlihatkan sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan riwayat sengketa lahan tersebut.

“Dia sudah pernah bermasalah dengan saya sejak 2017. Saya punya dokumen lengkap terkait persoalan ini,” ucap Jamri.

Jamri juga mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen yang digunakan dalam klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya dapat diuji melalui proses hukum dan pembuktian dokumen.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Jamri terkait tudingan maupun klaim yang disampaikan.

Kasus sengketa lahan di kawasan Batakan–Manggar sendiri menjadi perhatian karena sebagian bidang tanah berada di jalur pembangunan proyek jalan tol yang menghubungkan kawasan Balikpapan dengan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Proses penyelesaian administrasi kepemilikan dan pembayaran ganti rugi masih terus berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. (ydar)