BALIKPAPAN, KaltimRAYA.com – Polda Kalimantan Timur mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Selama operasi berlangsung lebih dari satu bulan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba bersama seluruh Polres dan Polresta di Kaltim berhasil mengungkap 300 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 351 tersangka.
Keberhasilan tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, saat konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang dipimpin Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., di Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).
Dalam sambutannya, Wakapolda Kaltim menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel, instansi terkait, dan Masyarakat yang telah mendukung keberhasilan operasi tersebut.
“Keberhasilan selama Operasi Antik Mahakam tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang terjalin di lapangan. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel, stakeholder, dan masyarakat atas kerja sama, dedikasi, dan dukungannya,” ujar Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo.
Sementara itu, Kombes Pol. Romylus menjelaskan Operasi Antik Mahakam 2026 dilaksanakan secara serentak di tingkat Polda dan 10 Polres/Polresta se-Kalimantan Timur dengan sasaran pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, operasi tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya karena menerapkan tiga pendekatan secara komprehensif.
“Operasi Antik Mahakam 2026 menggunakan tiga pendekatan, yaitu penindakan yang terpola, pencegahan yang terintegrasi, dan penguatan rehabilitasi,” jelasnya.
Dari hasil operasi, seluruh target operasi (TO) berhasil diungkap bahkan melampaui target. Selain target operasi, petugas juga berhasil mengembangkan sejumlah kasus non target operasi (Non TO) yang turut menghasilkan penangkapan terhadap para pelaku.
“Sebanyak 300 kasus berhasil diungkap dengan 351 tersangka diamankan. Seluruh target operasi berhasil kami ungkap bahkan over target,” katanya.
Barang bukti yang disita selama operasi juga beragam, mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, etomidate hingga obat-obatan berbahaya lainnya.
Salah satu capaian terbesar dalam Operasi Antik Mahakam 2026 adalah keberhasilan mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita berbagai aset milik tersangka berinisial MYF, meliputi uang senilai Rp1 miliar, Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan sawit seluas 13 hektare, sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), serta dua unit kendaraan roda empat, masing-masing Toyota Hiace dan Toyota Fortuner.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga berhasil membongkar sejumlah kasus menonjol lainnya, di antaranya jaringan narkotika lintas provinsi yang terhubung dengan Kalimantan Selatan. Pengungkapan dilakukan di Balikpapan dan berkembang hingga menangkap bandar di Samarinda dengan barang bukti sabu hampir dua kilogram.
Petugas juga melakukan penindakan di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba, yakni Kampung Bugis di Balikpapan dan kawasan serupa di Samarinda.
Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan sejumlah perempuan pemandu hiburan (LC), yang sebelumnya juga telah dirilis oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Kombes Pol. Romylus menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 merupakan bukti komitmen Polda Kaltim dalam memberantas jaringan narkotika melalui strategi yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi.
“Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat terus diberikan agar upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur semakin optimal dan mampu menekan peredaran gelap narkoba hingga ke akar jaringannya,” pungkasnya. (ydar)
