Operasi Antik Mahakam 2026 Gunakan Pendekatan Komprehensif, Kombes Romylus: Penindakan, Pencegahan, hingga Rehabilitasi Terintegrasi

Oleh Jumat, 31 Juli 2026 - 23:25 WIB

BALIKPAPAN, KaltimRAYA.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengubah pola pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 dengan menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif. Tidak hanya berfokus pada penindakan, operasi tahun ini juga mengedepankan pencegahan terintegrasi serta penguatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu saat diwawancarai sejumlah jurnalis usai konferensi pers Operasi Antik Mahakam 2026 di Aula Gedung Mahakam, Mako Polda Kalimantan Timur, Jumat (31/7/2026).

Menurut Romylus, pendekatan baru tersebut menjadi pembeda dibanding pelaksanaan Operasi Antik Mahakam pada tahun-tahun sebelumnya.

“Operasi Antik Mahakam 2026 tahun ini berbeda dibanding operasi antik pada tahun-tahun sebelumnya. Mengapa berbeda? Karena pendekatan yang digunakan jauh lebih komprehensif. Kalau biasanya operasi antik hanya melakukan penindakan, tahun ini kita menambahkan dua pendekatan, yaitu pencegahan terintegrasi dan penguatan rehabilitasi,” ujarnya.

Dalam aspek penindakan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap 300 perkara dengan menetapkan 351 tersangka selama pelaksanaan operasi.

Selain itu, polisi juga berhasil membongkar berbagai modus operandi jaringan narkotika, mulai dari bandar besar, kampung narkoba hingga lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat peredaran narkotika.

“Kita bukan hanya berhasil mengungkap 300 perkara dan memproses hukum 351 tersangka, tetapi juga berhasil mengungkap modus operandi para bandar, pengedar besar, kampung narkoba hingga tempat hiburan malam yang selama ini hanya menjadi pembicaraan Masyarakat,” kata Romylus.

Salah satu lokasi yang berhasil diungkap adalah Apartemen Green Valley yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi sekaligus peredaran narkotika.

Lebih jauh, hasil pengungkapan tersebut tidak berhenti pada proses penegakan hukum. Menurut Romylus, pemetaan pola peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan menjadi dasar pelaksanaan program pencegahan secara terpadu.

“Dalam pendekatan terpola, kita sukses menemukan pola-pola peredaran dan penyalahgunaan. Ini penting karena akan menjadi dasar kegiatan lanjutan berupa pencegahan terintegrasi,” jelasnya.

Untuk mewujudkan upaya tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggandeng berbagai instansi, di antaranya Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah kabupaten/kota, Badan Narkotika Nasional (BNN), Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta), serta sejumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Menurutnya, penanganan penyalahgunaan narkotika tidak berhenti setelah pelaku ditangkap. Faktor lingkungan maupun penyebab seseorang terjerumus narkoba juga harus menjadi perhatian dalam upaya pencegahan.

“Bukan selesai ketika pelaku ditangkap. Kita harus mengetahui faktor penyebabnya, bagaimana lingkungan terdekatnya. Karena itu kita gandeng semua pihak melakukan pencegahan secara terintegrasi,” tegasnya.

Romylus juga menekankan bahwa tidak semua orang yang diamankan dalam kasus narkotika harus diposisikan sebagai pelaku kejahatan. Mereka yang terbukti sebagai pecandu memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi sesuai kebijakan pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan jaringan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika.

“Tidak semua masyarakat yang diamankan harus berakhir sebagai pelaku kejahatan. Ada yang memang murni merupakan seorang pecandu. Di sinilah negara hadir memberikan wadah rehabilitasi melalui IPWL,” ungkapnya.

Sejak Januari 2026, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan BNN telah menjalankan program reaktivasi IPWL. Program tersebut dikendalikan melalui pusat koordinasi di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.

Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu bulan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, sebanyak 19 IPWL berhasil diaktifkan kembali.

“Kurang dari satu bulan kita sukses mengaktifkan kembali 19 IPWL. Ini bukan kerja satu institusi, tetapi hasil sinergi seluruh pihak,” ujar Romylus.

Ia menjelaskan, mekanisme rehabilitasi melibatkan sedikitnya tiga unsur utama, yakni penyidik kepolisian atau BNN, tim asesmen terpadu yang terdiri dari BNN, Kejaksaan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, serta jaringan IPWL yang tersebar di rumah sakit jiwa, rumah sakit umum hingga puskesmas.

Menurutnya, seluruh elemen tersebut diorkestrasi menjadi satu sistem terpadu sehingga penanganan penyalahgunaan narkotika berjalan dari hulu hingga hilir.

“Kita ingin mengubah mindset bahwa Operasi Antik bukan sekadar penindakan, tetapi merupakan rangkaian kegiatan dari hulu sampai hilir, mulai penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi hingga saling terkoneksi satu sama lain,” pungkas Romylus. (ydar)