BARABAI, KaltimRAYA.com — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyalurkan dana hibah sebesar Rp 9,05 miliar kepada 61 lembaga. Para penerima diingatkan akan kewajiban pertanggungjawaban secara hukum dan administrasi.
“Dana hibah adalah dana publik. Bersumber dari uang rakyat. Setiap rupiah yang disalurkan adalah amanah yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, pada sosialisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah di Pendopo Bupati HST, Kamis (6/8/2026).

Wabup Rosyadi menghendaki niat baik membangun umat, pendidikan, dan kesejahteraan Masyarakat tidak berujung menjadi masalah hukum hanya karena kelalaian atau ketidakpahaman dalam tertib administrasi.
Menurut dia, ada tiga prinsip utama pengelolaan dana hibah. Penggunaan sesuai ketentuan, pertanggungjawaban transparan dan tepat waktu, serta keterbukaan dalam komunikasi.
“Laporan harus disusun rapi dan diserahkan tepat waktu. Mun kada (kalau tidak) tepat waktu, kena (nanti) kami nang (yang) repot diperiksa BPK. Jadi mohon kerja samanya,” imbau Wabup Rosyadi.

Para penerima dana hibah pun juga diminta untuk tidak sungkan berkonsultasi dengan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten HST jika menemui kendala teknis dalam pengadministrasian.
Lantas, Kepala Bagian Kesra Setkab HST, H Mukarram, melaporkan sosialisasi ini diikuti 122 peserta. Terdiri dari pengurus rumah ibadah, balai adat, majelis ta’lim, ponpes, madrasah, perguruan tinggi, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Belanja hibah uang kepada pemerintah pusat, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, seluruhnya
berjumlah sembilan miliar lima puluh juta rupiah, bersumber dari APBD Kabupaten HST untuk 61 penerima hibah,” kata Mukarram.
Rinciannya mencakup 24 masjid, 21 langgar/musholla, 12 ormas/ponpes/madrasah, dua majelis ta’lim, satu balai adat, dan satu Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Lambung Mangkurat (PSDKU-ULM).
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para penerima hibah tentang pengelolaan dan penyusunan pertanggungjawaban hibah. Tujuannya agar para penerima hibah dapat mempertanggungjawabkan dana Hibah dengan benar,” ungkap Mukarram. (JJD)
