Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Karhutla, 47 Laporan Informasi Ditangani

Oleh Senin, 14 September 2026 - 09:05 WIB

BALIKPAPAN, KaltimRAYA.com – Polda Kalimantan Timur telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Timur. Penanganan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian mengantisipasi dampak karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 47 laporan informasi terkait dugaan karhutla.

“Untuk penanganan hukum, seperti saya sampaikan tadi, ada 47 laporan informasi yang kita lakukan, kemudian 16 orang sudah jadi tersangka,” kata Endar saat doorstop usai pembukaan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-36 di Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Senin (14/9/2026).

Menurut Endar, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan wilayah terdampak karhutla dengan luasan mencapai sekitar 2.263 hektare.

“Untuk wilayah yang terdampak terkait perkara ada 2.263,” ujarnya.

Endar mengatakan, berdasarkan hasil penanganan sementara, motif pembakaran yang dilakukan para tersangka umumnya berkaitan dengan pembukaan lahan. Namun, terdapat pula kejadian yang disebabkan unsur ketidaksengajaan.

“Motifnya sama, pembukaan lahan, ada ketidaksengajaan juga ada,” jelasnya.

Terkait kemungkinan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla, Endar menegaskan hingga kini penyidik belum menemukan petunjuk yang cukup untuk menetapkan adanya perusahaan sebagai pihak yang terlibat.

“Sampai saat ini kita masih belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga menanggapi adanya laporan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menyebut satu orang sebagai tersangka. Menurut Endar, setiap laporan tetap akan ditindaklanjuti berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian hukum.

“Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum, penegakan pembuktian, harus ada pembuktian,” katanya.

Endar menegaskan, kepolisian tidak akan ragu menindak pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla, baik perorangan maupun korporasi. Penanganan hukum akan dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada korporasi yang terlibat tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan. Intinya kami dari Kepolisian akan siap melakukan penegakan hukum bersama dengan Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.

Ia menyebut wilayah Berau menjadi salah satu daerah dengan kasus karhutla terbanyak. Karena itu, Endar mengimbau Masyarakat maupun seluruh pihak untuk tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan.

“Kekuasaan saya mengimbau, seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan dan lahan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode bakar,” tegasnya.

Endar juga meminta seluruh elemen masyarakat saling mengingatkan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi masyarakat secara luas.

“Tolong semuanya juga bisa saling mengingatkan, karena efeknya untuk kita semuanya kena dampaknya,” pungkasnya. (ydar)