Polda Kaltim Bongkar TPPU Bandar Narkotika di Paser, Sita 1 Miliar Tunai dan Aset Bernilai Miliaran Rupiah

Oleh Kamis, 30 Juli 2026 - 01:56 WIB

BALIKPAPAN, KaltimRAYA.com – Sukses besar kembali diraih Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Tim penyidik berhasil meruntuhkan jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikelola seorang bandar di wilayah Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial MYF resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara kepolisian menyita uang tunai hingga aset berharga senilai miliaran rupiah.

Tersangka MYF diketahui telah beroperasi sebagai bandar narkotika di Kecamatan Muara Komam sejak tahun 2023, menjadikan wilayah tersebut sebagai basis utama bisnis haramnya. Berbekal hasil pengembangan penyidikan yang matang, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman tersangka, dan menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencurigakan.

Dari lokasi, tim berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar, dua unit kendaraan mewah yaitu Toyota Hilux dan Toyota Fortuner, serta dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13 hektare lengkap dengan sertifikat hak milik. Selain aset bernilai tinggi, petugas juga menyita bukti peredaran berupa sabu seberat bruto 1,49 gram, ekstasi seberat bruto 2,17 gram, timbangan digital, dan plastik klip bening.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MYF diketahui memiliki omzet peredaran sabu yang sangat besar, yakni mencapai 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Untuk menyamarkan jejak kekayaannya, tersangka diduga licik memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening pihak lain guna mengalihkan dana haram hasil penjualan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan pihaknya menerapkan strategi “ikuti uangnya” dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

“Kami tidak hanya sekadar menangkap pelaku. Kami harus memutus aliran dana dan merampas seluruh keuntungan hasil kejahatan ini. Melalui pasal TPPU, kami ingin memiskinkan para bandar sehingga mereka tak lagi punya modal untuk menjalankan jaringan gelap,” tegas Kombes Romylus dengan nada tegas. “Pengembangan akan terus kami lakukan, kami telusuri aset lain maupun pihak-pihak yang diduga membantu operasi tersangka.”

Atas rangkaian perbuatannya, MYF kini terjerat sanksi berat berdasarkan Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto aturan terbaru KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di lingkungan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum selanjutnya. Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada sisa aset maupun anggota jaringan yang lolos dari jerat hukum.***