BALIKPAPAN, KaltimRAYA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.8.1/1937/E/SETDA tentang Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran/POM Mini di Kota Balikpapan.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Balikpapan pada 8 Agustus 2026 dan ditandatangani Wali Kota Balikpapan Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E. Kebijakan ini mengatur persyaratan operasional POM Mini sekaligus memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran dan/atau SPBU mini tidak boleh dilakukan sembarangan.
Ketentuan itu mengacu pada Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.
“Setiap orang atau badan dilarang menjual bahan bakar minyak secara eceran dan/atau SPBU mini di sembarang tempat, kecuali di tempat yang ditentukan khusus untuk itu dan mendapatkan izin,” demikian ditegaskan dalam surat edaran tersebut.
Pemkot menyebut kebijakan ini juga mempertimbangkan keterbatasan jumlah SPBU di Balikpapan dibandingkan dengan kebutuhan Masyarakat. Karena itu, pemerintah mengimbau pelaku usaha BBM eceran/POM Mini meningkatkan kualifikasi usahanya menjadi SPBU Mini Pertashop sesuai ketentuan yang ditetapkan PT Pertamina.
Peningkatan kualifikasi tersebut dapat dilakukan secara perorangan, kelompok/usaha bersama maupun berbadan hukum.
Wajib Penuhi Enam Ketentuan
Terhadap POM Mini yang saat ini beroperasi di lingkungan masyarakat, Pemkot Balikpapan menetapkan sejumlah persyaratan.
Pertama, pelaku usaha dilarang memperjualbelikan BBM bersubsidi.
Kedua, POM Mini wajib memiliki Izin Berusaha Berbasis Risiko/Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan bidang usaha/kegiatan KBLI 47892 yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS.
Ketiga, mesin POM Mini yang digunakan harus memenuhi standar resmi. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Hasil Pengujian Tipe (SKHPT)/Persetujuan Tipe serta tanda kesesuaian tipe.
Keempat, pelaku usaha wajib memiliki sarana keselamatan berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Golongan B, yang diperuntukkan bagi kebakaran akibat bahan cair dan gas.
Kelima, wajib memiliki persetujuan dari tetangga yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha.
Keenam, lokasi POM Mini tidak boleh berada di kawasan yang dilarang pemerintah.
Lokasi yang dilarang antara lain Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman dari Simpang BI Lama Stalkuda hingga Pelabuhan Semayang serta Jalan Ruhui Rahayu dari Simpang Empat Lampu Merah Balikpapan Baru hingga Simpang Empat Lampu Merah BSCC Dome.
Larangan juga berlaku di sebagian kawasan Jalan Nasional, yakni Jalan Marsma R. Iswahyudi dari Simpang BI Lama Stalkuda hingga Simpang Tiga Lampu Merah Tugu KB dan Jalan Syarifuddin Yoes dari Simpang Tiga Lampu Merah Tugu KB hingga Simpang Tiga Wika.
Selain itu, POM Mini juga dilarang beroperasi di sebagian kawasan jalan padat penduduk dan perdagangan, yakni Jalan MT Haryono dari Simpang Tiga Lampu Merah Beruang Madu hingga Simpang Tiga Wika serta Jalan Ahmad Yani dari Simpang Tiga Balikpapan Center hingga Simpang Empat Lampu Merah Bundaran Rapak.
Diberi Waktu Tiga Bulan
Pemkot Balikpapan tidak langsung melakukan penertiban terhadap seluruh POM Mini yang belum memenuhi persyaratan.
Pelaku usaha diberikan waktu tiga bulan sejak surat edaran diterbitkan untuk memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
“Apabila sampai dengan batas waktu tersebut para pelaku usaha BBM Eceran/Pom Mini tidak dapat memenuhi ketentuan/persyaratan yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan penertiban,” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran.
Artinya, setelah masa penyesuaian tiga bulan berakhir, POM Mini yang tidak memenuhi persyaratan dapat menjadi sasaran penertiban oleh pemerintah.
Sejumlah OPD Terlibat Pengawasan
Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah.
Pemeriksaan, pengawasan, penertiban, penghentian usaha dan/atau kegiatan penjualan BBM eceran/POM Mini yang tidak sesuai ketentuan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, camat dan lurah.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan pengaturan kembali sesuai perkembangan kondisi di lapangan maupun kebijakan atau regulasi pemerintah.
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0333/Pem tanggal 17 Januari 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat menata aktivitas penjualan BBM eceran/POM Mini agar memenuhi aspek legalitas, keamanan, keselamatan serta ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Balikpapan. (Ydar)
