Pemkab dan DPRD HST Sepakat Perubahan APBD 2026, Bupati Rizal: Dokumen Segera Diajukan ke Gubernur

Oleh Kamis, 10 September 2026 - 04:56 WIB

 

 

BARABAI, KaltimRAYA.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HST resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu ditandai dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Kamis (10/9/2026).

Bupati HST, Samsul Rizal, menegaskan bahwa proses pembahasan bersama ini merupakan wujud nyata komitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta selalu berorientasi pada kepentingan Masyarakat luas.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota legislatif, khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam menyempurnakan dokumen ini,” ujar Bupati Rizal usai menandatangani Berita Acara Persetujuan bersama Ketua DPRD HST, H. Pahrijani, serta Wakil Ketua Tajudin.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Plh. Sekretaris Kabupaten, para Asisten, Staf Ahli, kepala dinas, camat, anggota dewan, serta sejumlah undangan lainnya.

Bupati menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan ekonomi terkini serta dinamika kebutuhan pembangunan yang terus berkembang di lapangan.

“Dengan disetujuinya raperda ini, selanjutnya dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koreksi atas draf raperda ini ditargetkan dapat rampung paling lambat dalam tiga hari kerja pasca penandatanganan kesepakatan ini,” sebut Bupati Rizal.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD HST yang diketuai H. Pahrijani menyampaikan bahwa pihaknya telah menyetujui raperda tersebut setelah melakukan pencermatan mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,74 triliun, atau mengalami penurunan sekitar Rp17,18 miliar dibandingkan APBD Murni.

Adapun pagu belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,88 triliun, sehingga tercatat defisit sebesar Rp144,06 miliar yang akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat pengawasan agar target kinerja dan serapan anggaran dapat tercapai secara maksimal di seluruh lini pembangunan,” pungkas Pahrijani. (JJD)