BARABAI, KaltimRAYA.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD HST Tahun Anggaran (TA) 2025 disetujui bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif. Prosesnya tinggal menuju tahap evaluasi akhir di tingkat provinsi.
“Adanya persetujuan ini, maka proses penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD HST 2025 sudah mendekati langkah akhir,” ungkap Wakil Bupati HST, H Gusti Rosyadi Elmi pada Rapat Paripurna DPRD HST di Lantai II Gedung DPRD setempat, Senin (20/7/2026).
Rapat Paripurna DPRD HST itu mengagendakan Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD HST terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dan Pengesahannya. Rapatnya sendiri dipimpin Ketua DPRD HST, H Pahrijani dan dihadiri lebih dari 20 anggota.

Wabup Gusti Rosyadi hadir bersama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) HST, H Muhammad Yani dan pejabat lainnya. Ia menyebut, sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Perda dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2025 akan diserahkan kepada Gubernur Kalsel paling lambat tiga hari setelah persetujuan.
Menurut dia, semua masukan, catatan kritis dan rekomendasi strategis yang disampaikan pihak DPRD selama masa persidangan akan menjadi perhatian utama jajaran pemerintah daerah dalam memperbaiki skema kerja anggaran berjalan.
“Kami akan melakukan perbaikan juga penyempurnaan terhadap hal-hal yang belum dapat memuaskan kita bersama. Sehingga pelaksanaan APBD ke depan dapat lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” sebut Wabup Rosyadi.
Sebelumnya, Ketua Banggar DPRD HST, H Pahrijani melalui juru bicara Erwin Jecky Silalahi mengapresiasi keberhasilan pemerintah daerah dalam mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Erwin Jecky menyebut realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,87 triliun (91 persen). Sedangkan penyerapan belanja daerah berada di angka Rp2,02 triliun (86,01 persen). Selisih kas ini memicu defisit yang ditutupi melalui skema pembiayaan daerah, hingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp154 miliar.
“Realisasi PAD yang melampaui target wajib dipertahankan. Namun penyerapan belanja yang belum maksimal menunjukkan perlunya percepatan kegiatan agar anggaran lebih efektif dan efisien,” ujar Bang Jecky, sapaan akrabnya.
Bang Jeck memaparkan, pihak legislatif merekomendasikan Pemkab HST untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan BPK RI secara tepat waktu demi menjaga kredibilitas daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mengoptimalkan PAD lewat inovasi digitalisasi pelayanan tanpa membebani warga, dan memperkuat koordinasi penyaluran dana transfer pusat dan provinsi.
“Kami juga merekomendasikan peningkatan kualitas perencanaan sejak awal tahun anggaran dan memprioritaskan belanja pada program infrastruktur dasar, pertanian, UMKM, kemiskinan, pendidikan, serta kesehatan,” pungkasnya.
Persetujuan ini ditandai penandatanganan Berita Acara oleh Wabup Rosyadi bersama pimpinan DPRD HST. Penandatanganan dan serah terima dokumen itu juga disaksikan oleh Sekkab Muhammad Yani, Asisten, para kepala SKPD, termasuk Camat-camat di HST. (JJD)
