Balikpapan, KaltimRAYA.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum untuk membahas keberadaan reklame yang berdiri di atas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Senin (20/7/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Danang Eko Susanto.
RDP tersebut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.
Pembahasan difokuskan pada legalitas perizinan reklame yang berdiri di atas kawasan RTH serta mekanisme pengawasan dan penegakan aturan terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Danang Eko Susanto, mengatakan rapat tersebut digelar sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD agar penyelenggaraan reklame tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun mengurangi fungsi Ruang Terbuka Hijau.
“Kami ingin memastikan seluruh penyelenggaraan reklame berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Ruang Terbuka Hijau memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan tata kota sehingga tidak boleh dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya dalam rapat.
Ia menegaskan, seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin, pengawasan hingga penindakan harus memiliki pemahaman dan langkah yang sama agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Kami meminta adanya kejelasan regulasi, koordinasi antar-OPD yang lebih baik, serta pengawasan yang maksimal sehingga apabila ditemukan pelanggaran dapat segera ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, masing-masing OPD memberikan penjelasan mengenai kewenangan sesuai bidangnya, mulai dari aspek perizinan, pemungutan pajak reklame, pengelolaan aset dan ruang kota, hingga penegakan peraturan daerah.
Komisi I DPRD menilai sinergi antar instansi menjadi faktor penting dalam memastikan keberadaan reklame tidak mengganggu fungsi Ruang Terbuka Hijau yang merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan perkotaan.
Melalui forum tersebut, DPRD Kota Balikpapan berharap pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame semakin optimal serta seluruh proses perizinan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RDP ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antar-OPD dalam penataan reklame di Kota Balikpapan, sehingga fungsi Ruang Terbuka Hijau tetap terjaga sebagai bagian dari tata ruang dan kelestarian lingkungan kota. (ydar)
