BALIKPAPAN, KaltimRAYA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan pertalite di wilayah Kalimantan Timur.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama media cetak, online dan elektronik di Aula Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).
Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

“Pada kesempatan hari ini, kami dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya dari Subdit I Indagsi, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak kriminal, khususnya yaitu BBM bersubsidi, baik itu pertalite dan biosolar yang ada di wilayah Polda Kalimantan Timur dalam kurun waktu dua bulan ini,” kata Bambang.
Menurutnya, terdapat dua laporan polisi model A dalam perkara tersebut. Laporan pertama tercatat pada 28 Agustus 2026, sedangkan laporan kedua pada 3 September 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Musa Salim, RT 23, Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tim menemukan gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar bersubsidi.

“Tim menemukan adanya gudang menjadi tempat penyimpanan bahan bakar yaitu jenis solar di Jalan Musa Salim, Sidomukti, Muara Kaman, Kukar,” ujarnya.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan BBM jenis biosolar yang diduga dikumpulkan secara bertahap setelah dibeli dari salah satu SPBU di Muara Kaman.
Barang bukti yang ditemukan berupa 29 jeriken berkapasitas 35 liter, masing-masing berisi sekitar 30 liter solar, serta 12 jeriken berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter solar. Polisi juga mengamankan satu pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
“Dengan total seluruh barang bukti, saya sampaikan tadi, yaitu barang buktinya ada kurang lebih sebanyak 1.130 liter BBM jenis solar,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, BBM tersebut diduga dikumpulkan untuk digunakan pada alat-alat pekerjaan yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi, seperti excavator dan alat berat lainnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Desa Kandilo, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, pada 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.
Bambang mengatakan, penyidik masih menyampaikan perkembangan perkara tersebut secara bertahap dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik serta rekan-rekan pers yang hadir.
“Marilah kita senantiasa panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat, nikmat, kesehatan, dan kekuatan sehingga kita dapat berkumpul di Gedung Mahakam yang selalu diberkahi ini,” ujar Tedy. (ydar)
