Sebuah Momentum di Hari Pers Nasional: Refleksi Kritis Pers di Era Digital

 

 

Oleh : Y. Dorojatun

PERINGATAN Hari Pers Nasional (HPN) seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi bagi seluruh insan pers dan pemangku kebijakan. Di tengah derasnya arus digitalisasi, dunia kewartawanan mengalami perubahan besar yang tidak selalu berbanding lurus dengan penguatan peran dan martabat pers itu sendiri.

Era digital memang membuka ruang kebebasan informasi yang luas. Setiap orang kini dapat memproduksi dan menyebarkan berita hanya dengan sentuhan jari. Namun, di balik kemudahan itu, muncul persoalan serius: melemahnya regulasi, kaburnya batas profesionalisme, serta menurunnya kepercayaan publik dan narasumber terhadap pers.

Padahal, secara konstitusional, peran pers telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa “pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Fungsi kontrol sosial inilah yang menjadi ruh utama pers dalam kehidupan demokrasi.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa fungsi tersebut kian tergerus. Tidak sedikit narasumber, termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah, yang mulai membatasi akses terhadap wartawan. Pers tidak lagi sepenuhnya diposisikan sebagai mitra strategis, melainkan kerap dianggap sebagai pihak yang mengganggu stabilitas atau citra kekuasaan.

Di sisi lain, insan pers juga tidak bisa sepenuhnya melepaskan diri dari tanggung jawab atas kondisi ini. Menjamurnya media daring yang tidak terverifikasi, praktik jurnalisme tanpa verifikasi memadai, serta penyalahgunaan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi, telah mencederai kepercayaan yang selama ini dibangun dengan susah payah.

Ketua Dewan Pers periode sebelumnya, Ninik Rahayu, pernah mengingatkan bahwa “kemerdekaan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.” Tanpa itu, kebebasan pers justru berpotensi menjadi bumerang bagi profesi itu sendiri.

Fakta menunjukkan, Dewan Pers setiap tahunnya menerima ratusan pengaduan terkait pemberitaan dan perilaku wartawan. Ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan pers di era digital bukan hanya soal tekanan eksternal, tetapi juga krisis internal yang perlu dibenahi secara serius.

Momentum Hari Pers Nasional seharusnya menjadi titik balik. Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, perlu kembali menegaskan komitmennya dalam menghormati kemerdekaan pers dan menjadikan media sebagai mitra transparansi serta akuntabilitas publik. Sementara itu, insan pers dituntut untuk melakukan introspeksi, memperkuat profesionalisme, dan kembali pada nilai-nilai dasar jurnalistik: akurasi, independensi, dan integritas.

Hari Pers Nasional bukan sekadar perayaan kebebasan, melainkan pengingat akan tanggung jawab besar pers dalam menjaga demokrasi. Sebab tanpa pers yang kuat dan dipercaya, ruang publik akan kehilangan salah satu pilar utamanya. **

Pos terkait