Polda Kaltim Bongkar Jaringan BBM Ilegal dan Bekuk 25 Tersangka 

BALIKPAPAN, KaltimRaya.com — Dalam kurun waktu 30 hari terakhir, pihak Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan membekuk 25 orang sebagai tersangka dengan total barang bukti yang berhasil disita mencapai 20.867 liter.

 

Operasi penindakan ini merupakan hasil sinergi yang solid antara Ditreskrimsus Polda Kaltim, PT Pertamina Patra Niaga, serta jajaran Kodam VI/Mulawarman. Langkah tegas ini juga merupakan tindak lanjut langsung dari atensi pemerintah pusat dalam memastikan bantuan energi tepat sasaran.

 

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata respon kami terhadap atensi pemerintah, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui arahan Bapak Kapolri. Kami dituntut untuk melakukan pengawasan ketat agar distribusi BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Aula Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Jl. Syarifuddin Yoes, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kamis (30/4/2026).

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat memberikan keterangan pers

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik membeberkan berbagai modus operandi yang cerdik, namun merugikan negara. Salah satu celah yang dimanfaatkan adalah penyalahgunaan sistem digital di SPBU.

 

“Dalam sebulan terakhir, kami berhasil mengamankan 22 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 25 tersangka. Barang bukti yang diamankan total 20.867 liter, yang terdiri dari Pertalite dan Solar subsidi. Salah satu modus utamanya adalah penyalahgunaan sebanyak 113 barcode untuk melangsir BBM dari SPBU,” jelas Bambang.

 

Selain memanipulasi sistem, para pelaku juga memodifikasi kendaraan mereka untuk menampung BBM dalam jumlah besar, jauh melebihi kapasitas tangki standar.

 

“Kendaraan-kendaraan ini dimodifikasi hingga mampu menampung 50 hingga 100 liter lebih. BBM tersebut kemudian dipompa dan dipindahkan ke jerigen serta drum besar untuk kemudian dijual kembali secara ilegal,” tambahnya.

 

Para tersangka kini dijerat dengan pasal yang sangat tegas, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda yang bisa mencapai Rp60 miliar rupiah,” tegas Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, wilayah dengan jumlah kasus tertinggi berada di Kutai Kartanegara (Kukar), disusul oleh wilayah lain seperti Kutai Barat dan Balikpapan.

 

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami alur peredaran BBM ilegal tersebut. Terkait dugaan penyaluran ke sektor industri, Bambang menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, belum ditemukan indikasi tersebut.

 

“Sampai saat ini, kami belum menemukan indikasi bahwa BBM tersebut dijual ke industri. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memutus mata rantai kejahatan migas,” pungkasnya pria berkaca mata itu.***

Pos terkait