BALIKPAPAN, KaltimRaya.com — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Balikpapan kembali diwarnai tuntutan terkait revisi sistem alih daya atau outsourcing. Praktik kerja yang dianggap tidak memberikan kepastian status kepegawaian bagi para buruh menjadi sorotan utama dalam momentum tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengakui bahwa meskipun secara regulasi sistem outsourcing masih sah diberlakukan, namun implementasinya di lapangan kerap jauh dari prinsip keadilan.
”Secara aturan, outsourcing memang legal dan diperbolehkan. Namun, pada praktiknya, sering kali sistem ini tidak memberikan kepastian bagi pekerja,” ujar Adamin saat diwawancarai pada Minggu (3/5/2026).
Adamin menyoroti persoalan utama yang sering dikeluhkan pekerja, yakni pola perpanjangan kontrak yang berlangsung terus-menerus tanpa ada jenjang karier atau pengangkatan sebagai pegawai tetap.
Ia menilai, kondisi ini seharusnya dievaluasi oleh perusahaan. Jika seorang pekerja telah mengabdi dalam jangka waktu lama dan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, seyogianya ada peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi karyawan tetap, bukan terus-menerus terikat dalam kontrak jangka pendek.
Selain masalah kontrak yang tak kunjung berstatus permanen, Adamin juga menyoroti praktik manipulatif di mana masa kerja pekerja “direset” atau dihapus.
”Ada pola pemutusan kontrak setelah lima tahun bekerja, kemudian diberi jeda, dan direkrut kembali dari nol. Ini sangat merugikan pekerja karena masa kerja yang telah mereka lalui bertahun-tahun menjadi hilang begitu saja,” tegasnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor pemicu tuntutan buruh agar sistem outsourcing dibatasi atau bahkan dihapuskan. Namun, Adamin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengubah aturan tersebut karena regulasi ketenagakerjaan bersifat sentralistik.
”Kewenangan ada di pemerintah pusat karena ini menyangkut Undang-Undang. Kami di daerah hanya bisa menampung aspirasi dan mendorong agar isu ini menjadi perhatian nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adamin menyampaikan sedikit harapan bahwa isu outsourcing saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini membuka peluang bagi pemerintah pusat untuk melakukan revisi regulasi di masa mendatang.
”Mudah-mudahan ini bisa segera dibahas untuk menghasilkan aturan yang lebih berkeadilan. Harapannya, ada regulasi tegas yang membatasi masa kontrak, sehingga setelah satu atau dua tahun bekerja dan memenuhi syarat, pekerja bisa diangkat menjadi pegawai tetap,” tutupnya.* (Riel)
